Senin, 04 Mei 2015

Laporan aktualisasi diklat prajabatan BAB I









BAB I
PENDAHULUAN




A.    Latar Belakang
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan nasional seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan pegawai ASN yang unggul dan selaras dengan dinamika yang berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat akan kinerja pemerintah yang transparan dan akuntabel dalam bingkai reformasi birokrasi ASN perlu dikelola dan dikembangkan secara strategis dalam manajemen pengembangan sumber daya manusia termasuk guru sebagai ASN.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru menyatakan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hal ini berkaitan dengan tugas guru sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki tugas dan fungsi jabatan dengan kegiatan yaitu melaksanakan penyusunan program pembelajaran, melaksanakan kegiatan penyajian program pembelajaran, melaksanakan evaluasi belajar, melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar, menyusun dan melaksanakan program perbaikan, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mengoreksi ujian sekolah.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik salah satunya adalah profesi seorang guru sering kita dengar. Fenomena ini menunjukkan bahwa guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa kita kenal dengan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sangat rendah dalam melaksanakan tugasnya.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) menjawab ketidakpuasan tersebut dengan menciptakan ASN yang memiliki kompetensi yang masih harus perlu dikembangkan secara optimal agar tercipta ASN yang unggul dan selaras dengan dinamika perkembangan zaman salah satunya adalah melalui pendidikan dan latihan prajabatan yang harus diikuti oleh semua calon ASN atau yang biasa kita kenal dengan sebutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
ASN harus memiliki pemahaman yang lengkap tentang kelima nilai dasar profesi ASN yang akan menjadi modal  yang sangat berarti bagi ASN untuk merancang suatu rangkaian kegiatan aktualisasi yang akan dilaksanakan di tempat tugas masing-masing kemudian dilaporkan hasil aktualisasi tersebut dalam seminar serta membuat rencana aksi penyempurnaan aktualisasi di masa mendatang. Kelima nilai dasar profesi tersebut yaitu: (1) akuntabilitas PNS; (2) nasionalisme; (3) etika publik; (4) komitmen mutu dan (5) anti korupsi.
Kelima nilai tersebut adalah modal penting bagi Aparatur Sipil Negara khususnya guru untuk diterapkan dalam kegiatan pekerjaan untuk mendukung terwujudnya sistem pelayanan publik di bidang pendidikan  yang lebih baik sehingga tujuan pendidikan nasional akan tercapai.

B.    Alasan Aktualisasi Nilai Dasar dilakukan
Nilai-nilai dasar ANEKA yang telah dipelajari oleh CPNS kemudian diaktualisasikan di tempat tugas/magang yang berfungsi untuk menetapkan hasil belajar pada peserta diklat, karena dalam tahap inilah peserta berkesempatan untuk memperoleh pengalaman nyata tentang penerapan nilai dasar ANEKA dalam bentuk sikap dan perilaku serta disiplin yang berhubungan dengan kedudukan dan perannya sebagai anggota ASN di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peserta diklat diwajibkan mengidentifikasi, menganalisis dan mengumpulkan bukti nyata penerapan nilai ANEKA dari seluruh tindakan, sikap dan perilaku pada saat menjalankan kegiatan di tempat tugas/magang sesuai dengan rancangan aktualisasi yang telah disusun. Pada tahap ini kompetensi peserta akan diasah sehingga hasil pembelajaran tidak saja hanya berupa pemahaman yang abstrak tentang nilai dasar profesi namun lebih jauh lagi, telah terbentuk secara nyata dalam keterampilan dan sikap perilaku yang akan diperlukan ASN saat menjalankan peran di tempat tugas.

C.    Tujuan Aktualisasi
1.      Memahami lebih dalam mengenai nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi).
2.      Mampu menerapkan nilai-nilai dasar ANEKA di dalam kegiatan aktualisasi berdasarkan tugas dan fungsi guru sebagai ASN.
3.      Mewujudkan pelayanan publik di bidang pendidikan yang lebih baik lagi untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

D.    Ruang Lingkup.
Aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN ini  dilakukan di unit kerja SMP Negeri Satap 2 Lemong Pekon Pagardalam Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Aktualisasi ini dilaksanakan dalam waktu 13 hari terhitung mulai tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, jika berkenan untuk berkomentar dengan sopan