BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan
ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
nasional seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk
mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan pegawai ASN yang
unggul dan selaras dengan dinamika yang berkembang sesuai dengan tuntutan
masyarakat akan kinerja pemerintah yang transparan dan akuntabel dalam bingkai
reformasi birokrasi ASN perlu dikelola dan dikembangkan secara strategis dalam
manajemen pengembangan sumber daya manusia
termasuk guru sebagai ASN.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru menyatakan, bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hal ini
berkaitan dengan tugas guru sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki tugas
dan fungsi jabatan dengan kegiatan yaitu melaksanakan penyusunan program
pembelajaran, melaksanakan kegiatan penyajian program pembelajaran,
melaksanakan evaluasi belajar, melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar,
menyusun dan melaksanakan program perbaikan, membimbing siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler dan mengoreksi ujian sekolah.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan
publik salah satunya adalah profesi seorang guru sering
kita dengar. Fenomena ini menunjukkan bahwa guru
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa kita kenal dengan istilah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sangat rendah dalam melaksanakan tugasnya.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) menjawab ketidakpuasan
tersebut dengan menciptakan ASN yang
memiliki kompetensi yang masih harus perlu
dikembangkan secara optimal agar tercipta ASN yang unggul dan selaras dengan
dinamika perkembangan zaman salah satunya adalah melalui pendidikan dan latihan
prajabatan yang harus diikuti oleh semua calon ASN atau yang biasa kita kenal
dengan sebutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
ASN harus memiliki pemahaman yang lengkap tentang kelima
nilai dasar profesi ASN yang akan menjadi modal yang sangat berarti bagi ASN untuk merancang
suatu rangkaian kegiatan aktualisasi yang akan dilaksanakan di tempat tugas
masing-masing kemudian dilaporkan hasil aktualisasi tersebut dalam seminar
serta membuat rencana aksi penyempurnaan aktualisasi di masa mendatang. Kelima
nilai dasar profesi tersebut yaitu: (1) akuntabilitas PNS; (2) nasionalisme;
(3) etika publik; (4) komitmen mutu dan (5) anti korupsi.
Kelima nilai tersebut adalah modal penting bagi Aparatur
Sipil Negara khususnya guru untuk diterapkan dalam kegiatan pekerjaan untuk
mendukung terwujudnya sistem pelayanan publik di bidang pendidikan yang lebih baik sehingga tujuan pendidikan
nasional akan tercapai.
B. Alasan Aktualisasi Nilai Dasar dilakukan
Nilai-nilai dasar ANEKA yang
telah dipelajari oleh CPNS kemudian diaktualisasikan di tempat tugas/magang
yang berfungsi untuk menetapkan hasil belajar pada peserta diklat, karena dalam
tahap inilah peserta berkesempatan untuk memperoleh pengalaman nyata tentang
penerapan nilai dasar ANEKA dalam bentuk sikap dan perilaku serta disiplin yang
berhubungan dengan kedudukan dan perannya sebagai anggota ASN di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Peserta diklat diwajibkan
mengidentifikasi, menganalisis dan mengumpulkan bukti nyata penerapan nilai
ANEKA dari seluruh tindakan, sikap dan perilaku pada saat menjalankan kegiatan
di tempat tugas/magang sesuai dengan rancangan aktualisasi yang telah disusun.
Pada tahap ini kompetensi peserta akan diasah sehingga hasil pembelajaran tidak
saja hanya berupa pemahaman yang abstrak tentang nilai dasar profesi namun
lebih jauh lagi, telah terbentuk secara nyata dalam keterampilan dan sikap
perilaku yang akan diperlukan ASN saat menjalankan peran di tempat tugas.
C. Tujuan
Aktualisasi
1. Memahami
lebih dalam mengenai nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
mencakup ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan
Anti Korupsi).
2. Mampu
menerapkan nilai-nilai dasar ANEKA di dalam
kegiatan aktualisasi berdasarkan tugas dan fungsi guru sebagai ASN.
3. Mewujudkan
pelayanan publik di bidang pendidikan yang
lebih baik lagi untuk mewujudkan tercapainya
tujuan pendidikan nasional.
D. Ruang
Lingkup.
Aktualisasi nilai-nilai dasar
profesi ASN ini
dilakukan di unit kerja SMP Negeri Satap 2 Lemong Pekon
Pagardalam Kecamatan
Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Aktualisasi ini dilaksanakan dalam waktu 13
hari terhitung mulai tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, jika berkenan untuk berkomentar dengan sopan